WORKSHOP VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA KELUARGA BERISIKO STUNTING KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2023

Nature  
           Kepala Bidang Dalduk DP2KBP3A Kab. Boyolali, Bapak Drs. Suherman memberikan sambutan serta memberikan penjelasan terkait kebijakan kegiatan Verval KRS Tahun 2023 dan Roadmap penyelenggaraan kegiatan Verval KRS di Kabupaten Boyolali Tahun 2023.   
Kepala Bidang Dalduk DP2KBP3A Kab. Boyolali, yaitu Bapak drs. Suherman mengatakan bahwa kegiatan verval KRS Tahun 2023 difokuskan pada :
1. Keluarga/PUS yang mempunyai Baduta,
2. Keluarga/PUS yang mempunyai Balita,
3. Ibu Hamil,
4. Keluarga/PUS baru.
Beliau juga mengatakan bahwa saat ini pelaksanaan Verval KRS Tahun 2023 menggunakan metode Smartphone yang dimulai pada tanggal 15 September sampai dengan 31 Oktober 2023. Dalam hal ini Workshop tersebut bertujuan untuk :
1. Memberikan pembekalan secara teori kepada Kader TPK, Verifikator Kecamatan dan Pengolah data tentang proses pelaksanaan Verifikasi dan Validasi data KRS Yang mana pengolah data Tahun 2023, berdasarkan data basis hasil PK-21 by name by addres.
2. Praktek mengaplikasikan Verval KRS melalui Smartphone berbasis Android dari mulai instal aplikasi sampai dengan penyimpanan data dan monitoring hasil verval.
3. Memberikan Penjelasan mengenai tugas-tugas yang harus dilakukan oleh Verifikator kecamatan dan pengolah data.
Adapun Tugas Pokok Verifikator Kecamatan yaitu sebagai berikut : 
1. Mengkoordinasikan  perencanaan pelaksanaan verifikasi dan validasi KRS tahun 2023 kepada camat.
2. Melakukan pengroganisasian lapangan verifikasi dan validasi KRS tahun 2023.
3. Melakukan pengelolaan administrasi serta distribusi sarana dan prasarana.
4. Melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan verifikasi dan validasi KRS tahun 2023.
5. Membentuk tim pengolah data yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas KB Kabupaten  dengan mempertimbangkan jumlah pengolah data dengan jumlah data yang diolah serta jangka waktu pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Keluarga Berisiko Stunting yang ditetapkan.
6. Melakukan persetujuan/ approval terhadap data yang akan dikirim ke server setelah dilakukan pemeriksaan.
 
Adapun Tugas Pokok dari Pengolah data diantaranya yaitu :
1. Me-registrasi ketua tim pemngumpul data, ketua tim pengolah data dan verifikator sesuai SK pengorganisasian Verifikasi dan Validasi Keluarga Berisiko Stunting Tahun 2023.
2. Memvalidasi formulir terisi hasil pendataan oleh pengumpul data.
3. Mengkoordinir proses penginputan data yang dilakukan oleh pengumpul data.
4. Melakukan input data bagi wilayah yang menggunakan formulir.
5. Memasukkan rekapitulasi hasil Verval KRS per Desa ke aplikasi.
6. Melakukan pelaporan perkembangan pelaksanaan verifikasi dan validasi keluarga berisiko stunting di desa/kelurahan sesuai kecamatan yang menjadi wilayahnya kepada verifikator kecamatan.

Berita Terkait