FAQ Seputar Pengendalian Penduduk

Jumlah penduduk Berdasar kelompok umur > piramida kependudukan > Jumlah penduduk berdasar jenis kelamin (sex ratio) > jumlah kepala keluarga berdasar jenis kelamin > jumlah kepala keluarga menurut status perkawinan

Jumlah penduduk Berdasar kelompok umur
KELOMPOK UMUR JUMLAH PENDUDUK MENURUT KELOMPOK UMUR DAN JENIS KELAMI (JIWA)
LAKI-LAKI PEREMPUAN JUMLAH
2022 2022 2022
0-4 40.372 38.663 79.035
5-9 39.528 37.917 77.445
10-14 41.231 39.121 80.352
15-19 41.223 38.853 80.076
20-24 41.281 38.629 79.910
25-29 40.471 38.953 79.424
30-34 40.170 39.776 79.946
35-39 41.396 38.991 80.387
40-44 39.039 38.157 77.196
45-49 37.404 36.423 73.827
50-54 34.331 35.390 69.721
55-59 30.637 31.808 62.445
Jumlah Penduduk Berdasar Jenis Kelamin (Sex Ratio)
KECAMATAN JENIS KELAMIN RASO JENIS KELAMIN
LAKI-LAKI PEREMPUAN JUMLAH
SELO 14.927 14.256 29.183 104,71
AMPEL 19.658 19.469 39.127 100,97
CEPOGO 30.089 29.831 59.920 100,86
MUSUK 15.342 15.352 30.694 99,93
BOYOLALI 33.641 33.779 67.420 99,59
MOJOSONGO 28.939 29.150 58.089 99,28
TERAS 24.816 24.918 49.734 99,59
SAWIT 15.498 15.593 31.091 99,39
BANYUDONO 24.356 24.373 48.729 99,93
SAMBI 22.358 22.360 44.718 99,99
NGEMPLAK 43.533 42.320 85.853 102,87
NOGOSARI 35.532 35.263 70.795 100,76
SIMO 24.221 23.792 48.013 101,80
KARANGGEDE 21.523 20.445 41.968 105,27
KLEGO 24.153 23.347 47.500 103,45
ANDONG 29.706 29.472 59.178 100,79
KEMUSU 16.326 15.353 31.679 106,34
WONOSEGORO 17.464 16.739 34.203 104,33
JUWANGI 16.411 14.986 31.397 109,51
GLADAGSARI 20.934 20.868 41.802 100,32
TAMANSARI 13.455 13.558 27.013 99,24
WONOSAMODRO 14.726 14.093 28.819 104,49
JUMLAH TOTAL 507.608 499.317 1.006.925 101,66
Jumlah Kepala Keluarga Menurut Jenis Kelamin Pendataan Keluarga dan Pemutakhiran
KODE KECAMATAN JUMLAH KK LAKI-LAKI JUMLAH KK PEREMPUAN
1 SELO 8.848 666
2 AMPEL 10.917 1.903
3 CEPOGO 16.919 2.024
4 MUSUK 8.745 1.323
5 BOYOLALI 18.093 3.342
6 MOJOSONGO 16.119 2.915
7 TERAS 13.688 2.467
8 SAWIT 8.635 2.060
9 BANYUDONO 13.254 2.345
10 SAMBI 12.526 2.491
11 NGEMPLAK 22.553 3.148
12 NOGOSARI 19.384 3.289
13 SIMO 13.131 2.188
14 KARANGGEDE 11.501 1.246
15 KLEGO 13.009 2.420
16 ANDONG 15.966 3.150
17 KEMUSU 9.071 1.603
18 WONOSEGORO 9.263 902
19 JUWANGI 8.680 882
20 GLADAGSARI 11.862 1.641
21 TAMANSARI 7.947 1.046
22 WONOSAMODRO 8.037 913
JUMLAH TOTAL 278.148 43.964
Jumlah Kepala Keluarga Menurut Status Perkawinan
KODE KECAMATAN JUMLAH KEPALA KELUARGA STATUS PERKAWINAN
BELUM KAWIN KAWIN CERAI HIDUP CERAI MATI
JUMLAH % JUMLAH %JUMLAH %JUMLAH %
1 SELO 9.514 90 0,95 8.483 89,16 174 1,83 767 8,06
2 AMPEL 12.820 225 1,76 10.105 78,82 609 4,75 1.881 14,67
3 CEPOGO 18.943 270 1,43 15.911 83,99 537 2,83 2.225 11,75
4 MUSUK 10.068 99 0,98 8.176 81,21 367 3,65 1.426 14,16
5 BOYOLALI 21.435 412 1,92 16.682 77,83 1.035 4,83 3.306 15,42
6 MOJOSONGO 19.034 258 1,36 14.826 77,89 802 4,21 3.148 16,54
7 TERAS 16.155 250 1,55 12.705 78,64 748 4,63 2.452 15,18
8 SAWIT 10.695 308 2,88 7.744 72,41 506 4,73 2.137 19,98
9 BANYUDONO 15.599 292 1,87 12.212 78,29 689 4,42 2.406 15,42
10 SAMBI 15.017 192 1,28 11.503 76,60 549 3,66 2.773 18,47
11 NGEMPLAK 25.701 245 0,95 21.333 83,00 950 3,70 3.173 12,35
12 NOGOSARI 22.673 235 1,04 18.116 79,90 682 3,01 3.640 16,05
13 SIMO 15.319 148 0,97 12.356 80,66 509 3,32 2.306 15,05
14 KARANGGEDE 12.747 51 0,40 11.063 86,79 440 3,45 1.193 9,36
15 KLEGO 15.429 156 1,01 12.079 78,29 633 4,10 2.561 16,60
16 ANDONG 19.116 192 1,00 14.858 77,73 718 3,76 3.348 17,51
17 KEMUSU 10.674 121 1,13 8.187 76,70 714 6,69 1.652 15,48
18 WONOSEGORO 10.165 30 0,30 8.959 88,14 312 3,07 864 8,50
19 JUWANGI 9.562 58 0,61 8.305 86,85 311 3,25 888 9,29
20 GLADAGSARI 13.503 210 1,56 11.046 81,80 532 3,94 1.715 12,70
21 TAMANSARI 8.993 68 0,76 7.549 83,94 256 2,85 1.120 12,45
22 WONOSAMODRO 8.950 52 0,58 7.764 86,75 253 2,83 881 9,84
JUMLAH TOTAL 322.112 3.962 1,23 259.962 80,71 12.326 3,83 45.862 14,24

Parameter kependudukan ditujukan untuk mengetahui peristiwa dalam 3 hal yaitu : a) kapan peristiwa itu terjadi; b) kelompok mana yang mengalami peristiwa dan c) peristiwa yang mana yang akan diukur.

Parameter kependudukan pada dasarnya ada 3 yaitu : parameter fertilitas, parameter mortalitas dan parameter migrasi. Disamping itu parameter kependudukan sangat diperlukan sebagai basis bagi evaluasi dinamika penduduk, baik dari sisi proses maupun strukturnya. Serta sebagai dasar merancang kebijakan atau perencanaan kependudukan (Population Planning).

  1. Total Fertility Rate / TFR
    • Merupakan rata-rata banyaknya anak yang dilahirkan hidup oleh seorang perempuan sampai akhir masa reproduksinya. Dengan keberhasilan dan konsistensi pelaksanaan Program Keluarga Berencana di Indonesia selama kurang lebih 4-5 dekade.
    • Faktor yang mempengaruhi Angka Kelahiran Total (TFR) yaitu :
      1. Tingkat Pendapatan
      2. Tingkat Pendidikan
      3. Tingkat Kesehatan
      4. Penggunaan alat kontrasepsi
      5. Tingkat Urbanisasi
    • Manfaat TFR (Total Fertility Rate)
      1. Mengetahui status demografi saat ini dari suatu populasi serta konsekuensinya pada pertumbuhan penduduk.
      2. Memenuhi kebutuhan administrasi dan penelitian bagi institusi keluarga berencana (KB) dalam hubungannya dengan pembangunan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program KB.
      3. Memenuhi kebutuhan akan informasi tentang perubahan penduduk dalam hubungannya dengan kegiatan-kegiatan profesional dan komersial.
      4. Pembuatan analisis perubahan penduduk pada masa lampau yang dibutuhkan untuk proyeksi penduduk dan karakteristik demografi lainnya untuk perencanaan kebutuhan fasilitas perumahan dan pendidikan, managemen program jaminan sosial serta untuk produksi dan penyediaan pelayanan dan komoditas untuk berbagai kelompok penduduk.
      5. Penentuan program-program KB untuk pengaturan fertilitas
      6. Memenuhi kebutuhan individu-individu akan dokumen kelahiran

  2. Age Specific Fertility Rate/ASFR 15-19 Tahun
    • ASFR merupakan indikator kelahiran yang memperhitungkan perbedaan fertilitas dari wanita usia subur menurut usianya. Angka kelahiran menurut usia/Age Specific Fertility Rate (ASFR) 15-19 tahun adalah banyaknya kelahiran per 1.000 perempuan pada kelompok usia 15 -19 tahun.
    • Manfaat ASFR (Age Specific Fertility Rate), Dari angka kelahiran menurut usia (ASFR) akan diperoleh gambaran komposisi usia penduduk di masa mendatang yang akan berguna bagi perencanaan dan pelaksanaan Program Bangga Kencana. ASFR usia 15-19 tahun juga berkaitan dengan beberapa aspek lain yang mencakup angka perkawinan anak, kemiskinan, pendidikan, ketenagakerjaan perempuan, budaya dan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi remaja, serta kesehatan (stunting)

  3. Median Usia Kawin Pertama/MUKP
    • Median Usia Kawin Pertama/MUKP didefinisikan sebagai nilai tengah atau median usia saat pertama kali kawin pada wanita usia subur (15-49 tahun) yang berstatus kawin atau pernah kawin. Angka MUKP menunjukkan sebanyak 50 persen dari seluruh wanita usia 15-49 tahun sudah melakukan perkawinan pada usia tertentu.
    • Manfaat MUKP, manfaat dari penghitungan angka MUKP adalah berguna sebagai bahan masukan terhadap kebijakan penundaan usia perkawinan muda. Perkembangan MUKP menggambarkan pola perubahan fertilitas. MUKP dapat digunakan sebagai bahan dan metode advokasi dalam upaya penurunan ASFR kelompok 15-19 tahun dapat ditentukan agar dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

  4. Metode Kontrasepsi Jangka Panjang/MKJP
    • Persentase peserta KB Aktif (PA) MKJP adalah proporsi wanita kawin 15-49 tahun (pasangan usia subur) yang pada saat pengumpulan data sedang menggunakan metode kontrasepsi jangka panjang terhadap semua peserta KB modern.
    • Manfaat MKJP, Indikator ini dapat digunakan sebagai bahan pemetaan prioritas dalam intervensi angka putus pakai/ drop out KB. Selain itu, indikator ini juga dapat dimanfaatkan untuk menentukan strategi penggerakan yang harus dilakukandalam pelaksanaan pelayanan KBPP/Keluarga Berencana Pasca Persalinan.

  5. Modern Contraceptive Prevalence Rate/mCPR
    • Prevalensi Kontrasepsi Modern atau Modern Contraceptive Prevalence Rate selanjutnya disebut mCPR, adalah proporsi wanita kawin usia 15-49 tahun (Pasangan Usia Subur/PUS) yang sedang menggunakan metode kontrasepsi modern saat pengumpulan data dilakukan dengan tujuan untuk menunda, mengatur jarak kelahiran, atau membatasi jumlah kelahiran dibandingkan dengan jumlah seluruh PUS. Metode kontrasepsi modern yang dimaksud meliputi Metode Operasi Wanita (MOW) atau steril wanita atau tubektomi, Metode Operasi Pria (MOP) atau steril pria atau vasektomi, Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) atau spiral atau Intra-Uterine Device (IUD), susuk (implant), suntik, pil, kondom, dan Metode Amenore Laktasi (MAL).
    • Manfaat Mcpr, Pemantauan mCPR dilakukan untuk mengetahui akses dan kualitas pelayanan kontrasepsi. Indikator ini juga dapat digunakan untuk menghitung demand for family planning satisfied.

  6. Unmet Need KB/Kebutuhan KB tidak terpenuhi
    • Unmet need persentase kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi adalah persentase Pasangan Usia Subur (PUS) 15-49 tahun yang tidak ingin mempunyai anak (lagi) atau ingin menjarangkan kelahiran berikutnya tetapi tidak menggunakan metode kontrasepsi apapun.
    • Manfaat Unmet Need, Pemantauan terhadap angka unmet need bermanfaat untuk mengetahui strategi penggarapan kesertaan ber-KB. Indikator unmet need dapat memberikan informasi mengenai perempuan yang berisiko mengalami kehamilan yang tidak diinginkan. Selain itu, indikator ini dapat menggambarkan keterbatasan layanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi. Penurunan unmet need selain berkontribusi terhadap peningkatan CPR dan penurunan TFR, juga dapat berkontribusi pada penurunan angka kematian ibu (AKI) yang disebabkan oleh kehamilan tidak diinginkan.

  7. Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga)
  8. Pengendalian Kuantitas Penduduk, Dalam pengendalian kuantitas penduduk dan pencapaian penduduk tumbuh seimbang, dan keluarga berkualitas, Pemerintah dan Pemerintah daerah dapat melakukan pengaturan fertilitas dan penurunan mortalitas.
    • Pengaturan fertilitas dilakukan melalui program keluarga berencana yang meliputi :
      1. Pendewasaan usia perkawinan;
      2. Pengaturan kehamilan yang diinginkan;
      3. Pembinaan kesertaan keluarga berencana;
      4. Peningkatan kesejahteraan keluarga;
      5. Penggunaan alat, obat, dan atau cara pengaturan kehamilan;
      6. Peningkatan akses pelayanan keluarga berencana; dan
      7. Peningkatan pendidikan dan peran wanita.
    • Pengaturan fertilitas dilaksanakan melalui upaya pembudayaan norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera. Sementara itu, untuk penurunan mortalitas dilakukan melalui:
      1. Penurunan angka kematian ibu hamil;
      2. Penurunan angka kematian ibu melahirkan;
      3. Penurunan angka kematian pasca melahirkan; dan
      4. Penurunan angka kematian bayi dan anak.

BKKBN mendefinisikan pendidikan kependudukan merupakan Upaya terencana dan sistematis untuk membantu Masyarakat agar memiliki pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran tentang kondisi kependudukan serta keterkaitan timbal balik antara perkembangan kependudukan. Pendidikan kependudukan dapat dipahami pula sebagai proses mempelajari dan memperluas ilmu pengetahuan tentang masalah kelompok masyarakat atau penduduk dan dampaknya terhadap mutu kehidupan.

Jika terlampau banyak jumlah penduduk yang menempati suatu negara, maka makin banyak pula permasalahan yang ditimbulkan, dari masalah kecukupan pangan dan sandang serta kelayakan papan sebagai tempat berlindung, tentu akan semakin sulit didapatkan oleh seorang individu. Hal ini dapat mengakibatkan kemiskinan hidup dan kesulitan mendapatkan pendidikan tinggi, sehingga menjadikan kualitas kehidupan yang rendah, bahkan tindak kriminalitas makin meningkat dan kekacauan sosial pun tidak dapat dihindari. Begitu pula sebaliknya apabila terlampau sedikit jumlah penduduknya, maka tidak ada kekuatan guna membangun suatu bangsa yang berkualitas dan disegani oleh bangsa lain.

    Urgensi Pendidikan Kependudukan Bagi Masyarakat

    Terdapat bermacam-macam bentuk problematika kehidupan yang sering muncul di kalangan Masyarakat. Maka dari itu perlunya kita dalam merubah pola pikir dan sikap apatis supaya dapat menumbuhkan kesadaran diri dan menjadi peduli akan pentingnya Pendidikan kependudukan di dalam Masyarakat.

    Oleh karena itu terdapat beberapa hal yang melatar belakangi pentingnya Pendidikan kependudukan yaitu :

    1. Kuantitas melawan kemiskinan
    2. Mobilitas
    3. Kualitas Indeks Pengembangan Manusia (IPM)
    4. Trend pengetahuan masyarakat / keluarga / remaja tentang kependudukan
    5. Pemanfaatan data kependudukan untuk perumusan kebijakan kemiskinan.
  • Kebijakan dan Strategi Pengendalian Penduduk
    1. Meningkatkan akses dan pelayanan KB yang merata dan berkualitas.
    2. Menguatkan advokasi dan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) KB.
    3. Meningkatkan pembinaan ketahanan keluarga.
    4. Meningkatkan Pembangunan keluarga.
    5. Penguatan regulasi, kelembagaan serta data dan informasi.
  • RUMAH DATA KEPENDUDUKAN
  • Merupakan kelompok kegiatan (Poktan) Masyarakat yang berperan dalam menyediakan data&analisis kependudukan pada tingkat desa/kelurahan di lingkungan Kampung KB sebagai usaha dalam penyediaan informasi publik pada bidang kependudukan dan memenuhi kebutuhan investasi yang tepat sasaran&tepat guna.

  • TUJUAN RUMAH DATA KEPENDUDUKAN
    1. Membangun kepedulian dan kesadaran akan data, permasalahan kependudukan, dan pendidikan wawasan kependudukan bagi masyarakat.
    2. Membangun kelompok kegiatan dalam bidang data pada tingkat mikro yang mampu menjadi rekan strategis pemerintah local dalam mengambil keputusan dan kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    3. Menyediakan data dan analisis kependudukan serta informasi keluarga bagi pemerintah & lintas sektoral dalam upaya memberikan intervensi peningkatan kesejahteraan Masyarakat yang tepat sasaran dan tepat guna.

  • FUNGSI RUMAH DATA KEPENDUDUKAN
    1. Pusat data kependudukan dan informasi keluarga di level desa/kelurahan.
    2. Penyedia data basis bagi intervensi Pembangunan kependudukan.
    3. Instrumen Pendidikan kependudukan dan keluarga bagi masyarakat.

  • KEGIATAN POKOK RUMAH DATA KEPENDUDUKAN
    1. Pengumpulan dan Updating Data
    2. Pengolahan Data
    3. Analisis Data
    4. Penyajian Data
    5. Memberikan masukan atas temuan yang dianggap penting dan perlu ditindaklanjuti.

  • LANGKAH-LANGKAH PENGUATAN RUMAH DATA KEPENDUDUKAN
    1. Pembenahan manajemen Pengurus Rumah Data Kependudukan dan Informasi Keluarga.
    2. Pengembangan kapasitas dan kapabilitas Pengelola Rumah Data Kependudukan dan Informasi Keluarga.
    3. Pembenahan dan pengintegrasian data pada Rumah Data Kependudukan dan Informasi Keluarga.
    4. Pengembangan sistem Rumah Data Kependudukan Informasi Keluarga berbasis teknologi Informasi.
    5. Peningkatan Kualitas Rumah Data Kependudukan dan Informasi Keluarga Paripurna.

  • SIGA atau Sistem Informasi Keluarga merupakan sistem informasi pencatatan dan pelaporan Program Bangga Kencana sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, Dan Sistem Informasi Keluarga yang diarahkan unuk dapat menghasilkan data dan informasi keluarga yang berkualitas dan terpercaya.
  • SIGA dapat disebut sebagai penyedia Data rutin dan informasi yang dihasilkan dan dijadikan sebagai dasar perencanaan, monitoring kinerja serta peta kerja intervensi pada setiap tingkatan wilayah; sehingga dibutuhkan data yang valid dan akurat untuk mendukung pengambilan kebijakan secara tepat.
  • SIGA berpijak pada 3 sub sistem pencatatan pelaporan yaitu :
    1. Pendataan Keluarga (PK)
    2. Pengendalian Lapangan (Dallap)
    3. Pelayanan Kontrasepsi (Pelkon) atau Pelayanan KB (Yan KB)

  • PK (Pendataan Keluarga) merupakan kegiatan pengumpulan data primer tentang data Kependudukan, data Keluarga Berencana, data Pembangunan Keluarga, dan data Anggota Keluarga yang dilakukan oleh Masyarakat bersama Pemerintah (BKKBN) secara serentak pada waktu yang telah ditentukan dan selanjutnya akan dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali melalui kunjungan ke keluarga dari rumah ke rumah
  • Sementara bagi para keluarga yang menjadi sasaran pendataan, BKKBN memberikan imbauan berikut:
    1. Sebelum dikunjungi petugas/kader pendata, para ibu yang punya anak usia 0-59 bulan segera ke Posyandu dan Puskesmas untuk melakukan penimbangan dan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
    2. Siapkan Kartu Keluarga (KK).
    3. Siapkan Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) bagi keluarga yang memiliki bayi di bawah lima tahun (Balita).
    4. Sediakan waktu untuk pendataan.
    5. Menerima petugas pendata dengan menerapkan protokol kesehatan.
    6. Menjawab pertanyaan dengan sebenar-benarnya.

  • Pemutakhiran dilakukan dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi, mencatat migrasi dan mendata keluarga baru yang belum ada pada data hasil Pendataan Keluarga melalui kunjungan rumah dengan cara mewawancarai atau mengobservasi keluarga.
  • Pemutakhiran tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan data dan informasi keluarga terkini sesuai kondisi di lapangan yang akan dimanfaatkan oleh internal dan eksternal BKKBN (kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan mitra kerja lainnya) untuk perencanaan, intervensi, pemantauan dan evaluasi program Bangga Kencana, Percepatan Penurunan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem serta program pembangunan lainnya.

  • Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) didefinisikan sebagai satuan wilayah setingkat desa dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat.
  • Sebagai sebuah pendekatan pembangunan yang bersifat universal, dan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemberdayaan penguatan institusi keluarga, maka perlu didorong penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di setiap desa/kelurahan.
  • 7 Arah kebijakan optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas :
    1. Melakukan pembentukan Kampung Keluarga Berkualitas di seluruh desa/kelurahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota.
    2. Melakukan pemaduan, sinkronisasi kebijakan, dan implementasi Pembangunan keluarga (konvergensi) di seluruh tingkatan wilayah.
    3. Memperkuat peran dan kewenangan pemerintah setingkat desa dalam implementasi penguatan institusi keluarga melalui penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas.
    4. Meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga yang holistik dan integratif sesuai siklus hidup, serta memperkuat pembentukan karakter dalam keluarga
    5. Meningkatkan akses dan kualitas penyelenggaraan pelayanan dasar bagi keluarga.
    6. Meningkatkan advokasi perubahan perilaku sosial dan kesehatan bagi keluarga.
    7. Memperkuat basis data keluarga dan sistem informasi keluarga di level desa/kelurahan sebagai dasar perencanaan pembangunan.

  • Strategi Umum yang dilakukan untuk menerapkan kebijakan Optimalisasi Kampung Keluarga Berkualitas :
  • Program Optimalisasi Kampung Keluarga Berkualitas dilakukan dalam kerangka pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga, antara lain meliputi :
    1. Penyediaan data dan dokumen kependudukan
    2. Penguatan advokasi dalam Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dan komunikasi perubahan perilaku masyarakat;
    3. Peningkatan akses dan pelayanan kesehatan termasuk Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi bersumber daya Masyarakat
    4. Pendampingan dan pelayanan pada keluarga dengan risiko kejadian stunting
    5. Peningkatan cakupan dan akses Pendidikan
    6. Peningkatan cakupan layanan jaminan dan perlindungan sosial pada keluarga dan masyarakat miskin serta rentan
    7. Pemberdayaan ekonomi keluarga
    8. Penataan lingkungan keluarga, peningkatan akses air minum serta sanitasi dasar